Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Jalani Sidang Gugatan Eks Aggota Bawaslu Agustiani Tio

Rabu 09-04-2025,16:51 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil Sebagai Saksi Kasus BJB

"Kalau misalnya memang mau diajukan ke PTUN bisa diajukan ke PTUN karena ini adalah tindakan negara yang diatas nama KPK karena KPK adalah lembaga negara jadi KPK melakukan pencekalan terhadap si penggugat itu adalah atas nama negara," tambahnya.

Secara terpisah, sebelum mulainya persidangan gugatan tersebut, KPK mengatakan akan memberikan pendampingan untuk Rossa, karena dia merupakan bagian dari pegawai KPK.

"Pasti KPK akan memberikan pendampingan terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti dalam perkara tersebut, karena beliau adalah bagian dari pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 9 April 2025.

Sebagai informasi, Agustiani menggugat Rossa karena dia dilarang berpergian negeri atas kasus suap yang sempat menjadikannya sebagai terpidana. Namun, dia kembali dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah dan Sekjen PDIP Hasto Kristianto.

Bahkan, atas gugatan ini, pihak Agustiani meminta Rossa yang merupakan penyidik dalam kasus ini untuk mengganti kerugian materil senilai Rp2,5 miliar dan imateril senilai Rp52. Rossa dinilai menghambat proses ngobatan kanker yang di derita oleh Agustiani yang harus diobati di luar negeri.

Kategori :