BACA JUGA:Dirut LIB Sebut Kompetisi Punya Peranan Krusial Bagi Perkembangan Sepak Bola Indonesia
Padahal dia telah selesai menjalani hukumannya. Dia merupakan pihak penerima suap dari Harun Masiku yang masih menjadi buron hingga saat ini.
Kemudian, KPK menerbitkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk Agustiani, karena dianggap keterangannya akan dibutuhkan di Indonesia.