JAKARTA, DISWAY.ID -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi diterbitkan.
Peraturan ini mencakup tukin bagi dosen yang selama ini dikecualikan.
Namun demikian, pemberian tukin bagi dosen juga terbatas untuk perguruan tinggi satuan kerja (satker), badan layanan umum (BLU) yang belum menerapkan remunerasi, serta kampus yang diperbatikan oleh LLDikti.
BACA JUGA:Wali Kota Tangerang Pimpin Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Siap Tingkatkan Pelayanan Publik
Hal ini tentu memberikan ketimpangan baru di antara para dosen, mengingat besaran remun yang selama ini diterima oleh dosen PTN BLU dan PTN BH masih dirasa minim.
Wakil Ketua Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) Anggun Gunawan mengakui bahwa kebijakan ini memang tidak bisa menyenangkan seluruh pihak.
Namun, pihaknya memahami bahwa keterbatasan tersebut akibat dari adanya peraturan hukum yang lebih tinggi, seperti peraturan Pemerintah tentang BLU dan UU tentang Badah Hukum Pendidikan.
"Namun demikian, kami berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi pemicu bagi PTN BLU dan Remun dan PTNBH untuk melakukan pembenahan sistem remunerasi yang lebih adil dan transparan bagi dosen-dosennya," ungkap Anggun dalam keterangannya, 8 April 2025.
Pada kesempatan terpisah, ia mengungkapkan bahwa pihak kementerian tidak lepas tangan atas ketiadaan tukin bagi dosen BLU dan PTNBH.
BACA JUGA:Mahasiswa PPDS Unpad Lecehkan Pasien RSHS Bandung, Kemendiktisaintek: Penyimpangan yang Parah
BACA JUGA:Presiden Prabowo Tiba di Turki, Disambut Antusias Diaspora dan Mahasiswa Indonesia
Anggun menceritakan pertemuannya dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto pada 11 Maret 2025 lalu untuk membahas tentang tukin dosen ini.
Menurut Anggun, pada pertemuan tersebut Brian menjanjikan langkah jangka pendek dan jangka panjang untuk mengatasi ketimpangan ini.
"Kementerian akan memastikan, bagaimana teman-teman di PTNBH dan juga di BLU remun itu remunerasinya setara dengan tukin. Itu dipastikan oleh Pak Menteri," ungkap Anggun pada halal bihalal daring Adaksi, 8 April 2025.