bannerdiswayaward

Kekerasan Seksual Masih Marak di Dunia Pendidikan, KemenPPPA Minta Kemendiktisaintek Perkuat Pencegahan

Kekerasan Seksual Masih Marak di Dunia Pendidikan, KemenPPPA Minta Kemendiktisaintek Perkuat Pencegahan

Deputi Bidang Kesetaraan Amurwani Dwi Lestariningsih meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual oleh sivitas akademik-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Gelombang kejadian kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan di masyarakat.

Tak lama seorang guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) terbukti melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswanya.

Terbaru, seorang mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) melancarkan pemerkosaan kepada pendamping pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung ketika melaksanakan residensi.

BACA JUGA:Mahasiswa PPDS Unpad Lecehkan Pasien RSHS Bandung, Kemendiktisaintek: Penyimpangan yang Parah

BACA JUGA:Presiden Prabowo Tiba di Turki, Disambut Antusias Diaspora dan Mahasiswa Indonesia

Atas kejadian ini, Deputi Bidang Kesetaraan Amurwani Dwi Lestariningsih meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual oleh sivitas akademik.

"Kita mendorong Kemendiktisaintek (terkait pencegahan kejadian kekerasan seksual). Kita sudah berkoordinasi terus dengan Dikti," kata Awmurwani ketika ditemui di Kantor KemenPPPA, Jakarta, 8 April 2025.

Sebagai langkah konkret, salah satu yang dilakukan adalah sosialisasi mengenai kekerasan seksual sejak mahasiswa masuk di awal pembelajaran.

"Bahkan ini kita juga sedang membuat MoU dengan (Kemen) Dikti untuk yang mahasiswa baru itu akan mendapatkan materi-materi terkait dengan apa, sih, kekerasan seksual. Apa, sih, yang nggak boleh dan yang boleh. Itu sedang kita kerjasamakan dengan Dikti juga," paparnya.

Pada kegiatan orientasi mahasiswa baru, pihaknya bersama manajemen kampus akan mensosialisasi Undang-Undang Kekerasan itu kepada para mahasiswa. 

BACA JUGA:Cuma Modal KTP! Dana PKH Tahap II Cair Bulan Ini, Cek Nama Kamu Sekarang

BACA JUGA:Syawal Berkah! Saldo Dana BPNT Tahap 2 2025 Cair April, Ini Cara Cek Saldonya

"Batasan mana? Memandangnya seperti mana, sih, yang nggak boleh, memandangnya seperti itu yang biasa. Ucapan-ucapan apa sih yang yang biasa, ucapan-ucapan apa sih yang gak biasa."

Menurutnya, hal ini penting untuk disampaikan supaya mereka juga tidak terjebak dalam sistem yang sudah biasa terjadi, padahal itu termasuk dalam bentuk kekerasan seksual.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads