"Yang keenam AP, Ketua Tim Support PTSL. Ketujuh GG, petugas ukur tim support. Yang kedelapan MJ, operator komputer. Selanjutnya kesembilan HS atau tenaga pembantu di Tim Support Program PTSL," imbuhnya.
Atas perbuatannya, MS disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56.
"Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kita kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP," tukasnya.