JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Hukum Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa Kardinal Ignatius Suharyo disebut bakal mengunjungi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun, Hasto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
BACA JUGA:Turun 6 Kg dan Puasa 36 Jam, Hasto Tulis Surat Ungkap Rutinitas di Balik Jeruji
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Bongkar Sosok yang Bikin Indonesia Harus Efisiensi Saat Ini
Pernyataan ini keluar usai Hakim mengeluarkan penetapan izin kunjungan tersebut.
"Kami sudah mendaftarkan di e-berpadu terkait dengan kunjungan Yang Mulia, dan sudah diterima dan izin diberikan. Sudah ada melalui, dan perlu kita sampaikan Yang Mulia di persidangan ini bahwa yang diberikan izin adalah, yang pertama adalah Romo Kardinal Ignasius Suharyo," ujar kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 11 April 2025.
Dalam hal ini, Ronny menuturkan izin kunjungan tersebut juga diberikan kepada dua orang lainnya.
Keduanya ialah Anastasia Rukmi Sapto Hastuti dan Eddy Kristiyanto selaku kakak dari Hasto.
BACA JUGA:Tim Hukum Hasto Kristiyanto Layangkan Banding atas Putusan Sela
BACA JUGA:Tim Hasto Enggan Ungkap Alasan Pencabutan Gugatan Praperadilan
"Kemudian yang kedua adalah Anastasia Rukmi Sapto Hastuti yang merupakan kakak dari klien kami. Yang ketiga adalah Eddy Kristiyanto merupakan kakak kandung. Jadi, tiga yang diberikan izin oleh e-berpadu dan tanggalnya adalah 14 April 2025 berkunjungnya," ucap Ronny.
Dalam hal ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan yang disampaikan oleh kubu Hasto.
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan di muka persidangan.
BACA JUGA:Staf Hasto Cabut Permohonan Praperadilan Terkait Penyitaan KPK
BACA JUGA:Diperiksa 3,5 Jam, Djoko Soegiarto Ngaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto