bannerdiswayaward

Staf Hasto Cabut Permohonan Praperadilan Terkait Penyitaan KPK

Staf Hasto Cabut Permohonan Praperadilan Terkait Penyitaan KPK

Staf Hasto Cabut Permohonan Praperadilan Terkait Penyitaan KPK-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Kusnadi, secara resmi mencabut permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan dengan agenda jawaban termohon, kuasa hukum Kusnadi menyampaikan bahwa setelah pertemuan dengan pemohon, mereka memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan tersebut.

BACA JUGA:Diperiksa 3,5 Jam, Djoko Soegiarto Ngaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto

BACA JUGA:Istri Hasto Bawakan Makanan Kesukaan Sekjen PDIP saat Berkunjung ke Rutan Merah Putih KPK

"Kami ketemu dengan pemohon dan menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya. Dalam sesi tersebut, pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut," kata kuasa hukum Kusnadi dalam persidangan, Rabu 9 April 2025.

Hakim yang memimpin sidang kemudian mengonfirmasi pencabutan permohonan tersebut.

"Pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan. Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut," ujar hakim.

BACA JUGA:KPK sebut Penggeledahan Kantor Hukum Visi Law Tak Ada Hubungannya dengan Kasus Hasto

BACA JUGA:Hasto Ingin Pindah ke Rutan Salemba, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Dengan pencabutan permohonan ini, proses hukum terkait penyitaan yang dilakukan oleh KPK dapat berlanjut tanpa adanya gugatan praperadilan.

Sebelumnya, Kusnadi mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK saat ia diperiksa pada 10 Juni 2024. Salah satu barang bukti yang disita adalah handphone.

Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads