• MAN, setelah menerima uang tersebut, menunjuk DJU, ASB, dan AL sebagai majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
• Uang sebesar Rp22 miliar dibagikan kepada ketiga hakim tersebut, sebagai bentuk gratifikasi agar vonis Onslag diberikan.
Penetapan dan Penahanan Tiga Tersangka Baru
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan tiga hakim sebagai tersangka pada 13 April 2025:
• Tersangka ASB – Hakim Karir PN Jakarta Pusat
• Tersangka AM – Hakim Ad Hoc PN Jakarta Pusat
• Tersangka DJU – Hakim Karir PN Jakarta Selatan
Ketiganya dijerat dengan:
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus suap ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.