Mulai Uang Dollar, Mobil Mewah hingga Moge: Hasil Penggeledahan Kasus Suap Hakim CPO Bikin Geleng-geleng!

Senin 14-04-2025,15:15 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung RI kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi yang melibatkan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan pada Sabtu, 12 April 2025, di tiga lokasi berbeda: Jepara, Sukabumi, dan Jakarta.

BACA JUGA:Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla Digeledah KPK Usut Kasus Dana Hibah Jatim, 21 Orang Dicekal ke Luar Negeri

BACA JUGA:Punya Tanah Hingga Innova Reborn: Intip Kekayaan Djuyamto, Hakim Kasus CPO yang Ditangkap Kejagung

Penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri aliran dana suap dalam perkara besar yang melibatkan pengurusan vonis terhadap tiga korporasi minyak goreng.

Dari hasil penyidikan tersebut, sebanyak tiga orang hakim ditetapkan sebagai tersangka baru.

Barang Bukti Penggeledahan Kasus Gratifikasi di PN Jakarta Pusat. 

Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan penyidik:

Dari rumah Tersangka MAN di Tegal:

• 40 lembar uang dolar Singapura pecahan SGD 100

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Berikan Vonis Lepas Terduga Korupsi Minyak Goreng Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Dulu Vonis Lepas Polisi dalam Kasus KM 50, Ketua PN Jaksel Kini Ditangkap Usai Terima Suap Rp60 M!

• 125 lembar uang dolar Amerika pecahan USD 100

• Dari rumah Tersangka AR di Jakarta Timur:

• 10 lembar SGD 100 dan 74 lembar SGD 50

Kategori :