• 3 mobil mewah (1 Toyota Land Cruiser dan 2 Land Rover)
• 21 unit sepeda motor
• 7 unit sepeda
Dari rumah AM di Jepara:
• Uang tunai USD 36.000
• 1 unit mobil Fortuner
Dari kantor MS:
• Uang tunai SGD 4.700
Dari rumah ASB:
• Uang tunai Rp616.230.000
Modus Korupsi: Uang Rp60 Miliar untuk Vonis Onslag
Pemeriksaan sejumlah saksi termasuk para hakim dan staf korporasi, mengungkap bahwa:
• Tersangka AR, sebagai pengacara dari korporasi minyak goreng, bekerja sama dengan WG dan MAN (Wakil Ketua PN Jakpus saat itu) untuk mengatur agar perkara diputus Onslag (lepas dari tuntutan hukum).
• Uang sebesar Rp60 miliar disiapkan dan diberikan secara bertahap dalam bentuk dolar Amerika.
• WG mendapatkan komisi USD 50.000 atas jasanya sebagai perantara.