Bermula dari Penyidikan Kejati DKI Jakarta, Skandal Kredit Fiktif Bank Jatim Rp569 M Seret Kepala Cabang!

Bermula dari Penyidikan Kejati DKI Jakarta, Skandal Kredit Fiktif Bank Jatim Rp569 M Seret Kepala Cabang!

Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 4 tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp569,4 M yang menyeret Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta membongkar skandal kredit fiktif yang menyeret sejumlah petinggi Bank milik Pemprov Jawa Timur itu.

Skandal ini bermula dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Februari 2025 lalu.

BACA JUGA:Bank Jatim di Ujung Tanduk, Badko HMI Jatim Desak RUPS-LB

BACA JUGA:Djuyamto Penerima Suap Paling Banyak Dibanding 2 Hakim yang Vonis Lepas Koruptor Minyak Goreng, Kejagung: Rp7.5 Miliar Sendiri

Terbaru, pada 4 Maret 2025 Kejati menetapkan Fitri Kristiani sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta.

Fitri adalah pegawai dari tersangka utama, Bun Sentoso, yang memiliki PT Indi Daya Group. Atas penetapan ini, sudah ada tersangka kredit fiktif yang merugikan setengah triliun itu.

"Fitri adalah karyawan dari tersangka BS," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, Selasa, 4 Maret 2025.

Fitri diduga berperan aktif dalam mengurusi KTP yang digunakan untuk keperluan pengurusan perusahaan debitur. Tak hanya itu, Fitri juga menyiapkan daftar perusahaan yang digunakan sebagai debitur untuk kredit modal kerja di Bank Jatim Cabang Jakarta. 

Tak hanya itu, Fitri juga mendampingi dan mengarahkan analis kredit saat melakukan verifikasi di kantor bouwheer dan lokasi pekerjaan. Peran Fitri juga bertanggung jawab dengan menyerahkan laporan progres pekerjaan ke Bank Jatim padahal fiktif.

Penetapan Fitri sebagai tersangka menambah daftar nama dalam kasus kredit fiktif ini.

Seret kepala cabang

Kejati DKI Jakarta pertama kali menetapkan tersangka Skandal Bank Jatim itu pada 20 Februari 2025. Kejati menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny; pemilik PT Indi Daya Group, Bun Sentoso; serta Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia.

Berdasarkan penyidikan jaksa, dua perusahaan terakhir diketahui masih terafiliasi dengan perusahaan milik Bun Sentoso, yang digunakan sebagai sarana untuk mengajukan kredit fiktif.

Kronologi Kasus

Kejati DKI Jakarta mulai melakukan penyidikan kasus Bank Jatim pada 20 Februari 2025. Saat itu, Kejati memeriksa Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny, atas dugaan manipulasi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta.

Benny diduga kuat memfasilitasi pencairan kredit fiktif kepada PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads