Ia menilai, perlu ada mekanisme yang efektif untuk mencegah terjadinya aliran dana mencurigakan, termasuk di antara sesama hakim.
“Buat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antarhakim. Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya,” tandasnya.
BACA JUGA:Libatkan 30 Perusahaan, Pusat Ekspor Rusia Beberkan Misi Dagang di Indonesia
BACA JUGA:Visa Pelajar Asing di AS Dicabut Trump, Utut Adianto Minta Menlu Mencari Tahu Penyebabnya
Dalam kasus suap ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara.
Panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.