Ada-ada Saja, PDGI Kritik Niat Menkes Mau Latih Tukang Gigi Atasi Kekurangan Dokter: Turunkan Standar, Bukan Solusi!

Selasa 15-04-2025,23:39 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Saikin yang ingin melatih tukang gigi untuk menyelesaikan tingginya permasalahan gigi di masyarakat.

Terkait hal ini, Ketua PB PDGI Usman Sumantri mengingatkan bahwa dokter gigi tidak hanya bertugas mencabut gigi atau membuat gigi tiruan.

BACA JUGA:Benarkah Serangga Kaya Protein? Dokter Gizi Ungkap Jenis yang Bisa Dikonsumsi

BACA JUGA:Kembangkan Animasi SIGIku untuk Prasekolah, Dokter Gigi Puskesmas Sentolo Raih Penghargaan Kemenkes Kategori Inovasi

"Profesi ini memerlukan pendidikan tinggi yang panjang dan ketat, termasuk pelatihan klinis dan penguasaan ilmu medis yang luas," kata Usman dalam konferensi pers di Jakarta, 15 April 2025.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 bahwa hanya tenaga medis dan tenaga kesehatan resmi yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dapat memberikan layanan kesehatan.

Sehingga pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya merugikan pasien, tetapi juga berpotensi pidana.

Termasuk juga tukang gigi yang bukan merupakan tenaga medis sehingga tidak memiliki kompetensi ataupun izin untuk menjalankan praktik medis.

BACA JUGA:Kabar Baik! Berobat dan Perawatan ke Dokter Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Simak Cara Daftarnya

"Mereka bukan bagian dari tenaga kesehatan resmi, tidak menempuh pendidikan kedokteran gigi, dan tidak dibekali pemahaman tentang anatomi, patologi, serta pengendalian infeksi," tuturnya.

Menurutnya, hal ini tidak hanya melanggar hukum, melainkan juga berisiko besar terhadap keselamatan masyarakat.

Seperti yang diketahui, tukang gigi merupakan praktik tradisional yang berkembang di masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 39 Tahun 2014, tukang gigi hanya diperbolehkan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sederhana, tanpa tindakan medis, dan dengan izin praktik tertentu.

Sedangkan perluasan wewenang tukang gigi hingga menyentuh ranah tindakan medis bukan solusi tepat.

"Melainkan langkah mundur dalam sistem pelayanan kesehatan."

Kategori :