JAKARTA, DISWAY.ID – Kabar gembira untuk para dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)!
Tunjangan kinerja (tukin) resmi naik dan akan segera dicairkan, dengan nominal yang bikin senyum sampai kuping: hingga Rp33.240.000 per bulan!
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa seluruh pegawai Kemendiktisaintek, termasuk dosen ASN (kecuali yang berada di PTN-BH dan BLU), akan menerima tukin setiap bulan berdasarkan capaian kinerja dan kelas jabatan.
BACA JUGA:Lee Dong Wook Comeback! Simak Sinopsis Drakor The Divorce Insurance yang Tayang Pekan Ini
Sebagai bentuk realisasi kebijakan ini, pemerintah akan mengucurkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun khusus untuk tukin dosen ASN. Ini menjadi perubahan besar karena selama ini, dosen ASN di bawah naungan Kemendiktisaintek—atau sebelumnya Kemendikti—hanya menerima tunjangan profesi, tanpa tunjangan kinerja seperti ASN di kementerian lain.
Kini, dengan Perpres baru ini, dosen ASN akhirnya bisa menikmati tunjangan kinerja seperti instansi pemerintah lainnya. Bahkan, untuk kelas jabatan tertinggi, besaran tukin mencapai Rp33.240.000 per bulan, sesuai dengan struktur sebagai berikut:
BACA JUGA:4 Film Indonesia yang Tayang di Netflix pada April, Ada Horor dan Drama Romantis
Pencairan Tukin Dosen ASN Per Kelas Jabatan
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950