Langkah ini ditujukan untuk mempercepat adopsi teknologi eSIM dan memperkuat sistem keamanan digital di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ruang digital tetap aman dan tertib.
"Ini adalah pengumuman terkait kebijakan baru dari pemerintah melalui peraturan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Model atau eSIM yang akan berkaitan dengan pemutahiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia," katanya kepada waratawan di Senayan, Jumat 11 April 2025.
Menurutnya, pemerintah mendengar tuntutan, keinginan, masukan, kritikan dari masyarakat yang terkait mengenai pengamanan data.