JAKARTA, DISWAY.ID -- Meminimalisir risiko terjadinya fraud atau kredit macet dalam pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih, Kementerian Koperasi (Kemenkop) secara resmi menjalin kerjasama dengan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Daerah (Aspenda).
Menurut Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert H. O. Siagian, kerjasama Kemenkop dengan Aspenda ini, merupakan langkah lanjutan dari inisiatif Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi dan Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, guna memastikan Lembaga Penjamin di daerah dilibatkan di dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih.
“Diharapkan dengan sinergi yang akan dilakukan ini dapat meningkatkan aspek kesehatan bisnis dan GCG (Good Corporate Governance) dari Kopdes Merah Putih,” ucap Herbert kepada Disway di Jakarta, pada Rabu 16 April 2025.
BACA JUGA:KemenPPPA: Dokter Cabul di Garut Ditangkap Polisi Sepulang Umrah
BACA JUGA:WamenKomdigi akan Take Down Lowongan Kerja yang Terindikasi Scam Judol
Melanjutkan, Herbert juga menambahkan bahwa selama ini koperasi-koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) masih belum banyak melibatkan lembaga penjamin dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Padahal, Herbert menilai bahwa keberadaan Lembaga Penjamin dapat meminimalisir risiko yang timbul dari aktivitas bisnis seperti kredit macet atau non performing loan (NPL).
“Dalam pengembangan usaha koperasi khususnya KSP masih banyak yang belum menunjukkan kinerja yang maksimal karena kurang melibatkan lembaga penjamin,” jelas Herbert.
Sementara itu, Herbert mengungkapkan bahwa saat ini, rencana kerjasama tersebut masih dalam tahap pembahasan secara intensif.
Nantinya, kerjasama tersebut akan meliputi Pembentukan Kopdes Merah Putih adalah Lembaga Penjamin di Daerah akan masuk di dalam ekosistem terutama pada unit bisnis KSP di setiap desa.
BACA JUGA:Kemenkes Pastikan Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut Akan Diusut Tuntas
BACA JUGA:Kronologi Dugaan Skandal Dana MBG, Mitra Dapur Teriak: Tak Dibayar Sepeser Pun!
“Kita sedang formulasikan bagaimana melibatkan lembaga penjamin daerah ini terlibat dalam ekosistem bisnis di Kopdes. Kami sedang memikirkan rencana kolaborasi kita dalam rangka memitigasi risiko dan meningkatkan kinerja Kopdes setelah nanti terbentuk,” jelas Herbert.
Dengan potensi kebutuhan pembiayaan Kopdes Merah Putih di setiap desa mencapai Rp 5 miliar, Herbert menyatakan bahwa sudah semestinya lembaga penjamin dilibatkan di dalam ekosistem bisnis koperasi.
Hal ini diperlukan demi memastikan sistem bisnis yang dijalankan Kopdes tidak mengalami fraud karena sistem kerja dari Lembaga Penjamin wajib mengikuti kaidah-kaidah baku yang ditetapkan oleh regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).