Eks Wakil Ketua KPK Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung, Nurul Ghufron: Saya Merasa Terpanggil

Kamis 17-04-2025,09:23 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Ghufron dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Pengawas KPK.

Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi etik sedang ke Ghufron.

"Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jumat 6 September 2024. 

Dalam persidangan, Dewas KPK menilai Nurul Ghufron tidak terbukti melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK melakukan hubungan langsung dengan pihak terkait perkara di KPK.

BACA JUGA:WamenKomdigi akan Take Down Lowongan Kerja yang Terindikasi Scam Judol

BACA JUGA:Kemenkes Pastikan Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut Akan Diusut Tuntas

Dewas KPK mengatakan tidak ada nama Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat Sekjen Kementan dalam dokumen pengumpulan informasi dari Deputi Inda KPK ke Pimpinan KPK terkait dugaan korupsi di Kementan pada 2021.

Dewas kemudian mempertimbangkan pelanggaran dugaan pelanggaran Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK menyalahgunakan kewenangannya.

Dewas KPK menyebut Ghufron menghubungi Kasdi pada 2022 terkait masalah mutasi ASN Kementan bernama Andi Dwi Mandasari

Kategori :