Salah upayanya melakukan optimalisasi pembiayaan ekonomi daerah, meningkatkan akses keuangan daerah, hingga transformasi digital.
“Selain kerja sama lewat SIPD-RI dan Siskeudes, kami Kemendagri juga mendorong kerja sama lewat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), hingga Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD),” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, transformasi digital yang dilakukan BUMD, termasuk BPD sudah benar-benar dirasakan masyarakat.
BACA JUGA:Perang Dagang AS dan China, Kadin Terapkan Diversifikasi Pasar
Banyak nasabah yang kini dimanjakan dengan layanan digital yang ditawarkan BPD di Indonesia.
Pembicara lainnya, Yudi Permana, Pengawas Utama Kelompok Spesialis Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambahkan digitalisasi sudah menjadi keharusan BPD agar bisa bersaing.
Di sisi lain, transformasi digital ini harus dibarengi dengan pengawasan, tata kelola, hingga budaya keamanan IT.
Dia melanjutkan, OJK sendiri telah memberikan pedoman bagi industri perbankan dalam menerapkan layanan digitalisasi.
Seperti POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan SEOJK No.29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.
BACA JUGA:Sidang Hasto Kembali Ricuh, Satgas Cakra Buana Giring Penyusup ke Luar Ruangan Pengadilan
BACA JUGA:Sidang Hasto Kembali Ricuh, Satgas Cakra Buana Giring Penyusup ke Luar Ruangan Pengadilan
“OJK sudah memberikan panduan. Sudah banyak rambu-rambu yang kita berikan. Ini semua ada dalam Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 mencakup arah pengembangan dan penguatan BPD ke depan untuk mengakselerasi BPD, jadi bank resilien, kompetitif, dan kontributif,” jelasnya.
Sementara itu, Eko B. Supriyanto, pengamat perbankan yang juga Chairman Infobank Media Group, menyoroti peraturan pemerintah daerah harus memperkuat kinerja BPD.
Sayangnya, kondisi saat ini BPD dihadapkan tantangan yang tak mudah.
Terutama terkait dengan shareholder dan ketentuan daerah yang kadang berbenturan dengan ketentuan OJK.