Peneliti Hukum: Kejagung Bisa Terapkan TPPU ke Advokat Marcella Santoso dalam Kasus Suap Hakim

Selasa 29-04-2025,09:32 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, dinilai bisa menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di dalam penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. 

Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menjelaskan, bahwa penerapan Pasal TPPU merupakan salah satu upaya untuk memiskinkan koruptor. 

Menurut dia, pasal tersebut bisa dikenakan ke siapa pun dan bukan hanya penyelenggara negara saja.

BACA JUGA:Pacu Perekonomian Nasional, Kemenperin Ungkap Industri Alat Kesehatan Sukses Capai Ekspor hingga USD 273 juta

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Jurusan Marketing di SMK Sepi Peminat, Ada Stigma Negatif Sales

“Tetap bisa (diterapkan), prinsip pokok di dalam upaya memiskinkan koruptor itu kan mengenakan delik yang bisa menyeret harta-harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Herdiansyah saat dihubungi, dikutip Selasa, 29 April 2025.

Ia mengatakan bahwa salah satu harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah harta-harta dengan asal-usul yang tidak jelas.

“Nah, harta-harta yang asal-usulnya tidak jelas itu bisa saja disembunyikan oleh koruptor termasuk yang swasta dalam urusan menyembunyikan hasil kejahatan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Herdiansyah.

“Makanya, salah satu bentuk memiskinkan koruptor biasanya menyandingkan antar delik tindak pidana korupsinya dengan delik Tindak Pidana Pencucian Uang,” lanjutnya.

Dosen hukum ini menyatakan penerapan Pasal TPPU bisa dijerat kepada siapa pun tersangka korupsi tak peduli latar belakangnya.

BACA JUGA:Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!

BACA JUGA:Proyek Investasi EV Tetap Berjalan Walau LG Mundur, Rosan Roeslani Ungkap Peluang Masuknya Investor Baru

“Tidak ada soal mau dia penyelenggara negara atau swasta sepanjang memang bisa dibuktikan asal-usul kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan termasuk juga berupaya menyembunyikan hasil kejahatan melalui pencucian uang itu delik yang digunakan untuk memiskinkan para koruptor,” tuturnya.

Sebagai informasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri jadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Hal ini disebabkan gaya hidup mewah yang diperlihatkan di media sosial mereka.

Kategori :