JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap alasan ketidakhadiran Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Fauzi Amro dan Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah dalam kasus dugaan korupsi Corporate Sosial Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
"Alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Kamis 1 Mei 2025.
Adapun, kedua saksi ini minta penjadwalan ulang, namun Tessa belum membeberkan kapan keduanya akan dipanggil lagi.
BACA JUGA:Saatnya Beli! Emas Antam Logam Mulia Jatuh Hari Ini, 1 Mei 2025: Turun Rp 33.000
Sebelum ini, penyidik KPK sudah lebih dulu memeriksa Anggota Komisi XI DPR Fraksi NasDem Satori.
Berdasarkan informasi, Satori selesai diperiksa sekitar pukul 14.15 WIB. Ia melakukan pemeriksaan sekitar pukul 09.22 WIB.
"Saya datang menghadiri undangan dan tadi pemeriksaannya juga sudah saya jelaskan semua ke penyidik," ujar Satori kepada wartawan usai diperiksa pada Senin, 21 April 2025.
BACA JUGA:Aplikasi WANDA Punya Fitur Baru, Bikin Konsumen Honda Makin Mudah Atasi Masalah Motor Miliknya
Diketahui, Satori sebelumnya pernah diperiksa pada 27 Desember 2024 dan 18 Maret 2025.
Dipemeriksaan yang ketiga ini, ia mengaku belum ada hal baru yang didalami penyidik terkait kasus ini.
"Masih (sama) masih , enggak ada. Belum ada (yang baru)," jelas Satori.
Satori tak membeberkan apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaannya kali ini, ia hanya menjelaskan pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus CSR Bank Indonesia.
BACA JUGA:Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2025, Ada Berapa Tanggal Merah?