Benny Simanjuntak Angkat Bicara Jonathan Frizzy Tersangka Peredaran Vape Mengandung Obat Keras: Saya Gak Mau Perkeruh Suasana

Selasa 06-05-2025,10:42 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Benny Simanjuntak angkat bicara Jonathan Frizzy tersangka peredaran vape mengandung obat keras yang kasusnya tengah diproses oleh pihak kepolisian.

Jonathan Frizzy yang dikenal dengan nama panggung Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam kasus penyelundupan cartridge vape yang mengandung zat obat keras etomidate.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terhadap jaringan penyelundupan vape ilegal dari Malaysia ke Indonesia.

BACA JUGA:Jonathan Frizzy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Peredaran Vape Etomidate, Kok Bisa?

BACA JUGA:Yusril Ungkap Penerbitan Perampasan Aset Belum Urgensi

Reaksi Benny Simanjuntak

Benny Simanjuntak selaku paman dari Jonathan Frizzy, yang sebelumnya cukup vokal membela keponakannya dari berbagai pemberitaan negatif terkait dugaan kasus perlindungan obat terlarang, kini memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai status tersangka yang kini disandang Ijonk.

Benny Simanjuntak hanya tidak ingin menambah keruh suasana dengan Jonathan Frizzy.

"Saya tidak mau memperkeruh suasana dan keadaan," tulis Benny Simanjuntak di akun media sosial pribadinya, Selasa 6 Mei 2025.

BACA JUGA:Yusril Ungkap Penerbitan Perampasan Aset Belum Urgensi

BACA JUGA:Fokus pada Fundamental Kinerja, Ini Strategi BRI Untuk Tumbuh Berkelanjutan

Namun di unggahan lain, Benny Simanjuntak menegaskan bahwa keponakannya tidak terlibat narkotika.

"Saya sangat VOCAL, jadi supaya kondusif mendingan saya tidak komentar saya akan diam tapi perlu saya jelaskan bahwa Jonathan tidak terlibat Narkotika," katanya.

Proses Hukum Berkelanjutan

Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kategori :