Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Lowongan Kerja Fiktif, 2 Pelaku Ditangkap

Kamis 08-05-2025,21:32 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

Lebih lanjut, Baktiar menjelaskan, pelaku AS dibekuk usai salah satu korban menggelandang tersangka ke Mapolresta Tangerang, pada Rabu 30 April 2025.

Sementara pekaku AL telah dibekuk lebih dulu lantaran terlibat kasus lain.

"Tersangka AS dibawa korban ke Polresta Tangerang, kemudian ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka AS ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kategori :