Rokmatulloh menyampaikan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api," tutupnya.