Guna menyiasati agar dapat ngemplang utang Rp 7 triliun, dibangun dalil yang diduga palsu. Pada pokoknya menyatakan, utang itu hasil rekayasa bersama antara SG dengan MC, sebagaimana yang dituangkan dalam surat gugatan Gunawan Yusuf Dkk melalui PT SI, PT IP, PT GPM, PT IDE, dan PT GPA, menggugat MC dkk melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Bumi dan PN Gunung Sugih, teregister dalam perkara No. 12/Pdt.G/2006/PN/GS dan No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB.
Namun pada ujung perkara, Gunawan Yusuf dkk kalah telak, sebagaimana putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan, tuduhan bahwa utang itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group dengan Marubeni Corporation ternyata tidak mengadung unsur kebenaran. Terbukti, pinjaman kredit luar negeri itu sudah dilaporkan kepada Bank Indonesia dan terlihat dalam Laporan Keuangan dari tahun 1993 (SIL) dan tahun 1996 (ILP) sampai dengan tahun 2001.
Adanya rekayasa justru dibantah sendiri oleh Gunawan Yusuf melalui kuasa hukumnya, berdasarkan bukti surat tertanggal 21 Februari 2003, yang pada pokoknya menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian utang (haircut).
Ketidakbenaran tuduhan rekayasa diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang pada pokoknya Gunawan Yusuf menawarkan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan menerbitkan promissory note senilai USD 19 juta. Berdasarkan dua putusan kasasi tersebut, pada pokoknya SGC diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada MC, yang kini bernilai Rp 7 triliun.
Gunawan Yusuf tak menyerah. Terhadap putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, ia tidak melakukan upaya hukum peninjauan kembali. Namun lebih memilih mendaftarkan empat gugatan baru secara sekaligus – memanfaatkan asas ius curia novit - sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. Dalam empat gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sejatinya sama dengan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).
SGC sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris sebagaimana perkara-perkara SGC melawan MC, yakni: (1) No.394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (2) No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (3) No. 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst, dan (4) No. 18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst dan No. 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, No. 142/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, dan No. 232/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, yang diduga berlanjut pada pada perkara kasasi dan PK.
Sebagaimana putusan (1) No. 1696 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, (2) No. 1362 PK/PDT/2024, No. 1700 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, (3) No. 1697 K/Pdt, tanggal 14 Desember 2015, (4) No. 1699 K/Pdt/2015, tanggal 14 Desember 2015, (5) No. 1698 K/Pdt/2015, tanggal 14 Desember 2015. Kelima perkara kasasi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Soltoni Mohdally.
Lalu, terdapat upaya hukum peninjauan kembali, terkait SGC melawan MC, sebagaimana putusan (1) PK I No. 1363 PK/Pdt/2018 dan (2) Putusan PK I No. 1364 PK/Pdt/2024. Kedua perkara PK tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung, Suharto.
Dan, putusan peninjauan kembali (1) PK I No. 144 PK/Pdt/2018, tanggal 27 April 2018, (2) PK I No. 818 PK/Pdt/2018, tanggal 2 Desember 2019, (3) PK I No. 818 PK/Pdt/2018, tanggal 2 Desember 2019, (4) Putusan PK II No. 697 PK/Pdt/2018, tanggal 8 Oktober 2018.
Keempat perkara PK tersebut, dipimpin Majelis Hakim Sunarto yang kini menjadi Ketua Mahkamah Agung RI, yang dikenal dekat dengan Zarof Ricar. Tak heran bila pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak 2022 itu tampak ikut dalam rombongan Sunarto yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep.
Menurut Ronald, total nilai uang suap Sugar Group minimal sebesar Rp 200 miliar, sebagaimana bukti catatan tertulis yang ditemukan penyidik saat menggeledah kediaman Zarof Ricar, antara lain ”Titipan Lisa”, ”Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, ”Pak Kuatkan PN” dan ”Pelunasan Perkara Sugar Group Rp 200 miliar”.
Gegara uang suap ini pula diduga telah menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif yang memutus Perkara SGC-MC No. 1362 PK/PDT/2024 rela melanggar pasal 17 UU No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena pernah mengadili perkara yang berkaitan sebelumnya. Seharusnya, Hakim Agung Syamsul Maarif mundur sebagai pemeriksa perkara No. 1362 PK/PDT/2024. Namun, alih-alih mundur, ia malah tetap memutus perkara hanya dalam tempo 29 hari – padahal tebal berkas perkara membutuhkan waktu minimal empat bulan untuk membacanya.