Kemenpora Pimpin Rakor 58 Kementerian dan Lembaga, Godok Keppres Baru Kepemudaan

Sabtu 17-05-2025,16:19 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 58 Kementerian atau Lembaga mengikuti rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan Kemenpora Yohan menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk mengambil langkah dalam mempersiapkan penyusunan Keputusan Presiden (Keppres) baru mengenai program pelayanan kepemudaan.

BACA JUGA:Kemenpora Bakal Gelar Seleknas 3 Cabor Bermasalah, Persiapan Menuju SEA Games 2025

BACA JUGA:Kemenpora Gelontorkan Dana Rp 210 Miliar untuk 15 Cabor dan NPC Indonesia

“Kepres (baru) ini penting karena kami melihat bahwa isu kepemudaan adalah isu lintas sektor yang tidak mungkin dilaksanakan Kemenpora sendiri,” jelas di Jakarta pada  Jumat, 16 Mei 2025.

Rapat tersebut langsung di pimpin oleh Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat serta melibatkan Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari.

Yohan menyampaikan tujuan rapat koordinasi gabungan tersebut untuk memfasilitasi persiapan penyusunan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

Keputusan Presiden yang dikeluarkan itu menyertakan lampiran tentang rencana aksi nasional untuk layanan kepemudaan yang dilaksanakan melalui upaya kolaboratif antar berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Ia menekankan, sangat penting bagi pemerintah untuk menyediakan layanan kepemudaan yang mampu menyiapkan generasi muda Indonesia secara memadai untuk mengemban peran kepemimpinan bangsa, mengingat usia Republik Indonesia mendekati seratus tahun pada tahun 2045.

BACA JUGA:Rapat dengan KONI dan Kemenpora, Forum Lintas Pengprov Pelti Sepakat Gelar Munaslub

BACA JUGA:Sambut Hari Sumpah Pemuda, Kemenpora Beri Penghargaan Pemuda di Berbagai Bidang

“Anak mudah harus disiapkan sedini mungkin dari sekarang oleh semuanya,” ucapnya.

Yohan menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang kemudian disusul dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022, menempatkan Menteri Pemuda dan Olahraga sebagai koordinator pembinaan kepemudaan.

Ia mengemukakan, salah satu landasan yang dibangun adalah berdasarkan Peraturan Presiden dan rencana aksi nasional yang merupakan konsensus dari masing-masing kementerian dan lembaga untuk bersinergi dalam menjalankan program kepemudaan.

“Kami juga nanti akan menyusun pelayanan kepemudaan secara tematik supaya mempermudah misalnya terkait kewirausahaan, pencegahan bencana, dan lainnya,” pungkasnya.

Kategori :