Analisis logika
- Jika kolegium resmi baru ada di 2024, lalu apa dasar hukum penggunaan dana APBN 2019–2023 untuk kegiatan serupa?
- Indikasi korupsi penggunaan anggaran fiktif (Pasal 2 UU Tipikor), menjadi mendekati kebenaran bukan?
Evaluasi Kepatuhan Terhadap Rekomendasi BPK
BACA JUGA:9 Uang Koin Kuno yang Bernilai Tinggi di Indonesia per Akhir Mei 2025
Daftar rekomendasi BPK yang diabaikan Kemenkes:
1. Tahun 2021 harus cabut kurikulum kolegium ilegal, tidak dilakukan: pelanggaran UU No. 20/2001 (Pasal 5)
2. Tahun 2023 audit proyek kemitraan dengan RS swasta, hanya audit internal tanpa publikasi: pelanggaran UU KIP No. 14/2008
3. Tahun 2024 pengembalian Rp67 miliar ke kas negara, belum dikembalikan: potensi pidana (Pasal 3 UU Tipikor)
Dampak
- Kerugian negara akumulatif: Rp201,2 miliar (2019–2024).
- Pelanggaran berkelanjutan: Kemenkes terbukti tidak kooperatif dengan BPK (Pasal 23 UU No. 15/2004).
Logika Hukum dan Strategi Penegakan
BACA JUGA:Ojol Tetapkan 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Ojol Indonesia: MayJol!
1. Prinsip hukum yang dilanggar.
- Lex Specialis Derogat Legi Generali: UU Kesehatan (umum) tidak bisa mengesampingkan UU Praktik Kedokteran (khusus) tanpa ketentuan eksplisit.
- Non-Retroaktif: UU No. 17/2023 tidak berlaku surut untuk melegalkan tindakan ilegal sebelumnya.
2. Langkah hukum yang harus ditempuh publik.
2.1. Gugatan PTUN:
- Objek: Pembatalan SK Menkes tentang kolegium darurat.
- Dasar: Pasal 53 UU No. 5/1986 jo. Putusan PTUN No. 123/G/2023.
2.2. Pelaporan ke KPK: