IAW Tanggapi Bantahan Kemenkes Atas Dugaan Skandal Ratusan Miliar Temuan BPK

Selasa 20-05-2025,14:42 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Analisis logika

  • Jika kolegium resmi baru ada di 2024, lalu apa dasar hukum penggunaan dana APBN 2019–2023 untuk kegiatan serupa?  
  • Indikasi korupsi penggunaan anggaran fiktif (Pasal 2 UU Tipikor), menjadi mendekati kebenaran bukan?

Evaluasi Kepatuhan Terhadap Rekomendasi BPK

BACA JUGA:9 Uang Koin Kuno yang Bernilai Tinggi di Indonesia per Akhir Mei 2025

BACA JUGA:Ramai Driver Ojol Gelar Aksi Unjuk Rasa Imbas Potongan Komisi 20 Persen, Perusahaan Aplikator Buka Suara

Daftar rekomendasi BPK yang diabaikan Kemenkes:

1. Tahun 2021 harus cabut kurikulum kolegium ilegal, tidak dilakukan: pelanggaran UU No. 20/2001 (Pasal 5)

2. Tahun 2023 audit proyek kemitraan dengan RS swasta, hanya audit internal tanpa publikasi: pelanggaran UU KIP No. 14/2008

3. Tahun 2024 pengembalian Rp67 miliar ke kas negara, belum dikembalikan: potensi pidana (Pasal 3 UU Tipikor) 

Dampak

  • Kerugian negara akumulatif: Rp201,2 miliar (2019–2024).  
  • Pelanggaran berkelanjutan: Kemenkes terbukti tidak kooperatif dengan BPK (Pasal 23 UU No. 15/2004).  

Logika Hukum dan Strategi Penegakan

BACA JUGA:Cuan Ditransfer Berkali-Kali, Aplikasi Penghasil Uang Saldo Dana Ini Tanpa Modal dan Bisa Main Kapan Saja

BACA JUGA:Ojol Tetapkan 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Ojol Indonesia: MayJol!

1. Prinsip hukum yang dilanggar.

  • Lex Specialis Derogat Legi Generali: UU Kesehatan (umum) tidak bisa mengesampingkan UU Praktik Kedokteran (khusus) tanpa ketentuan eksplisit.  
  • Non-Retroaktif: UU No. 17/2023 tidak berlaku surut untuk melegalkan tindakan ilegal sebelumnya.  

2. Langkah hukum yang harus ditempuh publik.

2.1. Gugatan PTUN:  

  • Objek: Pembatalan SK Menkes tentang kolegium darurat.  
  • Dasar: Pasal 53 UU No. 5/1986 jo. Putusan PTUN No. 123/G/2023.  

2.2. Pelaporan ke KPK:  

Kategori :