Unsur Tipikor:
- Kerugian negara (Rp201,2 miliar).
- Penyalahgunaan wewenang (mutasi dokter kritis).
2.3. Desakan ke DPR:
- Gunakan Hak Angket untuk investigasi (Pasal 79 UU MD3).
BACA JUGA:Jenis Obat yang Akan Diproduksi TNI Diungkap Kepala BPOM
Pembaruan data dan temuan terkini
1. LHP BPK 2024 (No. 02/LHP/XXIV/03/2024) sebut: "Proyek Digitalisasi Kolegium 2022 senilai Rp89 miliar tidak melalui lelang, dan 70% dana masuk ke PT Medika Solusi (afiliasi staf Kemenkes)."
2. Putusan PN Jakarta No. 456/PID.B/2024 memuat vonis 8 tahun penjara untuk Dirjen Kemenkes dalam kasus korupsi diklat dokter (preseden relevan).
Rekomendasi tindak lanjut
1. Pemulihan atas kerugian negara:
- - Gugatan perdata (Pasal 1365 KUHPerdata) untuk ganti rugi Rp201,2 miliar.
2. Reformasi sistem:
- Rancangan Peraturan Bersama Kemenkes-KKI-DPR untuk standarisasi pendidikan spesialis.
3. Pemantauan publik:
- Platform transparansi real-time anggaran pendidikan kedokteran (model open contracting).
BACA JUGA:Kemenkes Arab Saudi Wajibkan Petugas dan Jemaah Haji Vaksin Polio, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Kemenkes Tegaskan Mutasi Ketua IDAI dr Piprim Sesuai Ketentuan: Tak Ganggu Layanan
Kesimpulan
Bantahan Kemenkes tidak memiliki dasar hukum kuat dan bertentangan dengan temuan BPK.
Integrasi bukti hukum dan audit menunjukkan pola korupsi terstruktur yang harus diusut tuntas!