IAW Tanggapi Bantahan Kemenkes Atas Dugaan Skandal Ratusan Miliar Temuan BPK

Selasa 20-05-2025,14:42 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Unsur Tipikor:  

  • Kerugian negara (Rp201,2 miliar).  
  • Penyalahgunaan wewenang (mutasi dokter kritis).  

2.3. Desakan ke DPR:  

  • Gunakan Hak Angket untuk investigasi (Pasal 79 UU MD3). 

BACA JUGA:Terungkap Alasan Elkan Baggott-Cyrus Tak Dipanggil Patrick Kluivert! Alex Pastoor Pake Strategi Baru Timnas Indonesia

BACA JUGA:Jenis Obat yang Akan Diproduksi TNI Diungkap Kepala BPOM 

Pembaruan data dan temuan terkini

1. LHP BPK 2024 (No. 02/LHP/XXIV/03/2024) sebut: "Proyek Digitalisasi Kolegium 2022 senilai Rp89 miliar tidak melalui lelang, dan 70% dana masuk ke PT Medika Solusi (afiliasi staf Kemenkes)."  

2. Putusan PN Jakarta No. 456/PID.B/2024 memuat vonis 8 tahun penjara untuk Dirjen Kemenkes dalam kasus korupsi diklat dokter (preseden relevan).  

Rekomendasi tindak lanjut

1. Pemulihan atas kerugian negara:  

  •    - Gugatan perdata (Pasal 1365 KUHPerdata) untuk ganti rugi Rp201,2 miliar.  

2. Reformasi sistem:  

  • Rancangan Peraturan Bersama Kemenkes-KKI-DPR untuk standarisasi pendidikan spesialis.  

3. Pemantauan publik:  

  • Platform transparansi real-time anggaran pendidikan kedokteran (model open contracting).  

BACA JUGA:Kemenkes Arab Saudi Wajibkan Petugas dan Jemaah Haji Vaksin Polio, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Kemenkes Tegaskan Mutasi Ketua IDAI dr Piprim Sesuai Ketentuan: Tak Ganggu Layanan

Kesimpulan

Bantahan Kemenkes tidak memiliki dasar hukum kuat dan bertentangan dengan temuan BPK.

Integrasi bukti hukum dan audit menunjukkan pola korupsi terstruktur yang harus diusut tuntas! 

Kategori :