JAKARTA, DISWAY.ID – Mendapatkan bantahan dari pihak Kementerian Kesehatan atas tudingan skandal ratusan miliar temuan BPK, pihak IAW menanggapi hal tersebut.
Melalui pesan tertulisnya ke Disway.id, Iskandar Sitorus selaku Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch atau IAW menyampaikan analisis komprehensif IAW terhadap bantahan Kemenkes RI tersebut.
Dalam tanggapannya IAW menyampaikan bahwa bantahan Kemenkes tidak memiliki dasar hukum kuat dan bertentangan dengan temuan BPK.
BACA JUGA:Megawati dan Prabowo Diundang Acara Sarasehan BPIP, Bakal Bertemu?
Selain itu integrasi bukti hukum dan audit menunjukkan pola korupsi terstruktur yang harus diusut tuntas.
Adapun beberapa poin disampaikan oleh IAW terkait bantahan dari pihak Kemenkes antara lain:
1. Klaim "Kolegium Tidak Ilegal karena UU No. 17/2023". Fakta hukum: periode 2019–2023 UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran (Pasal 14-18) masih berlaku, menetapkan KKI sebagai satu-satunya lembaga berwenang mengatur standar pendidikan dokter spesialis.
Putusan MA No. 45P/HUM/2020 menegaskan otonomi profesi kedokteran tidak boleh diintervensi pemerintah. UU No. 17/2023 pasal 312: Transisi kewenangan KKI ke Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI baru) harus melalui proses hukum yang jelas, termasuk persetujuan DPR dan organisasi profesi. Pasal aturan peralihan tidak bisa berlaku surut untuk membenarkan tindakan sebelum 2023.
Temuan BPK yang bertentangan sesuai LHP BPK 2021 (No. 11/LHP/XXI/06/2021) sebut bahwa pembentukan 5 kolegium darurat oleh Kemenkes pada 2020 tidak melibatkan KKI dan tidak memiliki dasar hukum, mengakibatkan 78% peserta gagal uji kompetensi."
BACA JUGA:Kuasa Hukum Tegaskan Jokowi Tak Pernah Berikan Izin Siapapun untuk Sebar Luaskan Ijazah Miliknya
Kesimpulan Hukum
- Kuat dugaan pelanggaran UU No. 29/2004 dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor).
2. Klaim "Kolegium Baru Dibentuk Oktober 2024", faktanya anggaran dana Rp67 miliar dikucurkan sejak 2019–2023 untuk 'kolegium darurat' yang tidak tercatat dalam SAKTI, dengan 89% dana dialihkan ke RS swasta sesuai LHP BPK 2023 (No. 14/LHP/XXIII/11/2023).
Padahal Perpres No. 80/2020 sebut bahwa proyek pendidikan kedokteran wajib melalui lelang publik dan melibatkan KKI.