Kemenkes Tegaskan Mutasi Ketua IDAI dr Piprim Sesuai Ketentuan: Tak Ganggu Layanan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI buka suara terkait isu mutasi mendadak Ketua Ikatan Doker Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI buka suara terkait isu mutasi mendadak Ketua Ikatan Doker Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso.
Disebutkan bahwa Piprim yang merupakan konsultan jantung anak sekaligus pendidik klinis di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) dimutasi sepihak oleh Kemenkes ke RS Fatmawati (RSF).
"Mutasi ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Mutasi juga berdasarkan pada kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan bagi masyarakat," terang Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dalam keterangan tertulis, 29 April 2025.
Dirinya juga membantah rotasi ini sebagai upaya untuk menghentikan atau menghambat karier dr Piprim.
BACA JUGA:Kakek Nenek Kamu Mau Dapat Bansos Lansia 2025? Ini Cara Daftarnya
"Sebaliknya, penugasan ini merupakan kepercayaan untuk memperluas peran beliau dalam membangun dan mengembangkan layanan jantung anak di RSF, sekaligus memperkuat layanan kesehatan anak tingkat nasional," tuturnya.
Aji juga menyebut bahwa pemindahan ini tidak akan berdampak pada layanan kepada masyarakat dengan ia tetap bisa melayani pasien yang selama ini dirawatnya.
"Pasien yang sebelumnya mendapatkan layanan dari dr. Piprim di RSCM tetap dapat dilayani di RSF. Jarak tempuh antara RSCM dan RSF tidaklah jauh sehingga pelayanan kesehatan pediatrik/anak masih bisa dilakukan".
BACA JUGA:SELAMAT! NIK KTP Kamu Terdaftar di DTSEN Penerima Bansos PKH, Bakal Cair Mei 2025
Terkait alasan pihaknya merotasi Piprim, Aji mengatakan, terdapat kebutuhan mendesak di RSF yang saat ini hanya memiliki satu sub-spesialis kardiologi anak dan segera memasuki masa pensiun.
Sedangkan RSCM memiliki empat dokter sub-spesialis jantung anak aktif lainnya sehingga dipastikannya pelayanan pendidikan kepada calon dokter konsultan dan pelayanan klinis kepada pasien tidak akan terganggu.
Peran Piprim sebagai dosen pendidik klinis juga masih bisa berlanjut selama bertugas di RSF.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: