TL: Peserta Tidak Lulus
TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Subtest
TMS: Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan regulasi atau ketentuan instansi
TH: Peserta Tidak Hadir saat ujian
A: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar dan memperoleh nilai tambahan maksimal 25 persen dari nilai tertinggi Kompetensi Teknis.
BACA JUGA:Banyak yang Terlanjur Resign, Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur hingga Oktober 2025-Awal 2026
Jika menemukan kode L, L-2 atau L-3, maka yang bersangkutan dinyatakan lulus dan berhak untuk mengisi formasi kebutuhan sesuai jabatan dan lokasi formasi yang dilamar.