JAKARTA, DISWAY.ID -- Puluhan kendaraan disita Polda Metro Jaya (PMJ) usai kericuhan aksi unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak 43 kendaraan motor dan mobil disita.
"Sebagian kendaraan tersebut terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas," katanya kepada awak media, Jumat 23 Mei 2025.
BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Hari Jumat 23 Mei 2025 Hujan Deras Disertai Petir
BACA JUGA:Puluhan Ormas di Jakarta Deklarasikan Komitmen Anti Premanisme
Dituturkannya, pihaknya mempersilahkan pemilik kendaraan untuk mengambil kendaraan mereka di Polda Metro Jaya dengan membawa bukti-bukti administratif kepemilikan.
Namun, pihaknya mengingatkan bahwa bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas wajib membayar denda terlebih dahulu.
"Jika ingin mengambil silahkan dengan bawa bukti kendaraan. Dan ada beberapa pelanggaran yg terekam di ETLE nanti harus kewajiban juga," ujar ya.
"Salah satu kendaraan yang disita adalah mobil komando bertuliskan 'Suara Rakyat' yang viral saat nekat nyelonong ke depan gerbang Balaikota," lanjutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman kasus penganiayaan terhadap petugas di Balai Kota yang terjadi saat aksi unjuk rasa pada Rabu (21/5).
BACA JUGA:2 Tahun Tersendat, Dedi Mulyadi Minta Pengerukan Kali Bekasi Dilanjutkan
BACA JUGA:Penumpang Membeludak, TransJabodetabek Bekasi-Cawang Bakal Tambah Layanan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 7 petugas kepolisian mengalami luka-luka akibat penganiayaan oleh massa aksi.
"Dari 93 orang yang diamankan, 3 di antaranya positif menggunakan narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urin," katanya kepada awak media, Kamis 22 Mei 2025.
Diungkapkannya, polisi juga mengamankan 43 kendaraan yang digunakan oleh massa aksi.