Kejagung Gembira Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri

Jumat 23-05-2025,15:38 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung tengah bergembira hingga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025.

Perpers tersebut tentang pelindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

"Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.

BACA JUGA:Kejagung Sebut Peran TNI di Kejaksaan, Tak Ganggu Penanganan Perkara

BACA JUGA:TNI Jaga Kejaksaan, Komisi I DPR RI Ingatkan Agar Tak Campuri Proses Hukum

Mantan Kajati Papua Barat itu mengatakan bahwa sejatinya kejaksaan telah bekerja sama dengan TNI, Polri, dan lembaga lainnya dalam hal pelindungan bagi jaksa.

Kendati demikian, menurut dia, keberadaan perpres ini akan menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Namun, dengan peraturan ini, lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada Jaksa,” tandas Harli.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Aturan ini ditandatangani pada Rabu, 21 Mei 2025.

Dalam Perpres tersebut mengatur bahwa Kejaksaan berhak mendapatkan pelindungan dari dua institusi aparat yaitu TNI dan Polri.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” demikian bunyi Pasal 2 pada perpres tersebut dikutip Kamis, 22 Mei 2025.

Sementara, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan kepada keluarganya untuk mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian.

BACA JUGA:Kabar Ramai Kejaksaan Agung ST Burhanuddin Mundur, Kapuspenkum Pastikan Tidak Benar

BACA JUGA:Covid-19 Muncul Lagi! Peneliti Temukan Kandungan Susu Kambing yang Bisa Cegah Virus SARS-CoV-2

"Pelindungan negara yang dilakukan Kepolisian Negara Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga," bunyi 5 ayat (1).

Kategori :