Kejagung Gembira Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri

Jumat 23-05-2025,15:38 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

Adapun pada ayat (2) Pasal 5 dijelaskan yang dimaksud dengan anggota keluarga yaitu orang yang mempunyai hubungan darah, orang yang punya hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa.

Dalam Pasal 6 Perpres 66/2025 menyebutkan kategori perlindungan yang diberikan kepada jaksa.

Berikut isi lengkap Pasal 6:

Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk:

a. Pelindungan atas keamanan pribadi;

b. Pelindungan tempat tinggal;

c. Pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;

d. Perlindungan terhadap harta beda;

e. Pelindungan terhadap kerahasiaan identitas; dan/atau

f. Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Maria Franciska, Istri Tom Lembong Soal Percakapan WA dengan Tersangka

Sementara itu, pada Pasal 11 mengatakan bahwa pendanaan penyelenggaraan pelindungan negara oleh Polri dan TNI menggunakan dana dari belanja APBN pada bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, Perpres ini mengizinkan sumber pendanaan lain yang sah dan tak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain perlindungan negara, Perpres ini juga mengatur dukungan pelaksanaan tugas kejaksaan dengan kerja sama antara Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).

Mengutip Pasal 12 ayat 2, kerja sama intelijen akan meliputi pertukaran data dan informasi serta pendidikan dan pelatihan bagi jaksa.

Kategori :