Dua Bulan Dicari, Jan Hwa Diana Ternyata Sembunyikan 108 Ijazah Karyawan Sentoso Seal di Rumahnya

Jumat 23-05-2025,19:25 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

SURABAYA, DISWAY.ID - Polda Jatim akhirnya menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka penahanan ijazah eks karyawan CV Sentoso Seal.

Teka-teki keberadaan ijazah itu akhirnya terbongkar.

BACA JUGA:Licin di Kasus Ijazah, Jan Hwa Diana dan Suami Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mobil!

BACA JUGA:Bandel! UD Sentoso Seal Kepergok Beroperasi Usai Disegel, Jan Hwa Diana Berulah Lagi

Jan Hwa Diana, Bos Sentoso Seal selama ini nenyenbunyikan 108 ijazah eks karyawannya di rumahnya. Setelah siasat liciknya berakhir, ia akhirnya menyerahkan ijazah itu ke polisi.

Setelah drama hampir dua bulan dan bersitegang dengan Wakil Wali Kota Armuji ke polisi, Jan Hwa Diana tak berkutik usai Polda Jatim berhasil membongkar penahanan ijazah.

Penyidik Polda Jatim beberapa waktu lalu cuma berhasil menemukan 1 lembar ijazah milik eks karyawan.

Satu ijazah yang ditemukan itu menjadi gerbang ditemukan ratusan ijazah lain di rumahnya. Diana sendiri yang akhirnya menyerahkan ijazah-ijazah yang sangat dibutuhkan pemiliknya itu kepada polisi.

BACA JUGA:Jan Hwa Diana Tak Berkutik Saat UD Sentoso Seal Disegel Pemkot Surabaya, Terungkap Tak Miliki Izin Gudang

"Diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah, dibawa yang bersangkutan," ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Kamis 22 Mei 2025. 

Alhasil, kini Diana yang sebelumnya menjadi tersangka perusakan mobil, kini ditetapkan juga sebagai tersangka penahanan ijazah eks karyawan Sentoso. Penetapan tersangka diputuskan usai peningkatan status penyelidikan kasus ini menjadi penyidikan.

"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara dari penyelidikan menaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Suryono.

Polisi telah memindahkan Diana dari tahanan Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya ditahan di Rutan Polda Jatim sebagai tersangka penahan ijazah.

BACA JUGA:Noel Wamenaker Ngamuk ke Jan Hwa Diana Pemilik Sentoso Seal, Balikin Ijazah Mereka!

Diana akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang milik orang lain. Dengan jeratan pasal tersebut Diana terancam hukuman 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menggelapkan ratusan ijazah.

Kategori :