JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen negara untuk memberikan perlindungan kepada jaksa, khususnya yang menangani kasus-kasus besar seperti korupsi atau kejahatan berat.
“Saya hanya bisa menjelaskan secara umum bahwa Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang dikeluarkan minggu lalu itu merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap Jaksa,” ujar Hasan Nasbi di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Senin, 26 Mei 2025.
"Jaksa dalam menjalankan tugasnya terutama dalam membongkar kasus-kasus yang besar, kasus kejahatan besar atau kasus korupsi yang besar," terangnya.
BACA JUGA:Marco Bezzecchi Menang di Silverstone, Bos Aprilia Sindir Jorge Martin: Motor Kami Bisa Menang!
"Tentu juga dalam menghadapi berbagai macam hal termasuk mara bahaya yang mengintai mereka, di mana dalam hal ini negara memberikan perlindungan terhadap Jaksa," jelasnya.
Hasan mengungkapkan bahwa perlindungan tersebut diberikan atas dasar permintaan dari Jaksa maupun Kejaksaan.
Menurutnya terdapat MoU antara TNI/Polri dan pihak Kejaksaan untuk memberikan perlindungan.
"Jadi ada MoU antara Kejaksaan dengan TNI maupun dengan Polri. Berdasarkan request itu kemudian TNI maupun Polri akan mendeploy personil mereka untuk melakukan pengamanan," tuturnya.
BACA JUGA:Jadwal dan Niat Puasa Dzulhijjah 2025 Jelang Idul Adha, Lengkap Tata Cara Pelaksanaan!
BACA JUGA:Alex Pastoor Atur Taktik Tipuan Skema Menyerang Lawan China, Langsung Lolos Ronde 4 Cari Gol Cepat!
Terkait kasus pembacokan Jaksa di Deli Serdang, Hasan menyebut seharusnya sudah bisa meminta perlindungan terhadap TNI-Polri karena Jaksa tersebut diserang saat bertugas.
"Kalau untuk urusan yang di Deli Serdang, saya belum paham apa persoalan yang sebenarnya. Tapi kalau itu dalam rangka penegakan hukum, kalau dalam rangka melaksanakan tugas, mereka-mereka per saat ini harusnya sudah bisa meminta perlindungan keamanan kepada TNI maupun kepada Polri," ungkapnya.