4. Jadwal resmi pelontaran jumrah
Jamaah hanya boleh melontar jumrah sesuai jadwal resmi yang telah ditentukan oleh syarikah dan diketahui oleh Kemenhaj. Pelontaran secara bebas tidak diperbolehkan.
5. Kewajiban membawa Kartu Nusuk
Seluruh jamaah harus membawa dan menjaga kartu Nusuk. Petugas wajib memastikan tidak ada jamaah yang tertahan ke Masjidilharam karena kehilangan kartu tersebut.
6. Kedisiplinan menjaga kesehatan
Jamaah diimbau menggunakan masker, payung, mencuci tangan, memakai hand sanitizer, makan makanan sehat, dan mencukupi kebutuhan cairan harian.
BACA JUGA:Saudi Tegaskan Adahi Jadi Satu-satunya Jalur Resmi Dam dan Kurban Haji 2025, Ini Imbauan PPIH!
7. Saluran pengaduan layanan syarikah
Jika ada keluhan seperti listrik, AC, atau air, jamaah dapat menghubungi nomor pengaduan resmi 1966. Petugas diminta aktif menyosialisasikan informasi ini.
8. Kehadiran dan kesiapsiagaan petugas kloter
Petugas kloter wajib berada di tenda bersama jamaah dan nomor kontak mereka harus mudah diakses dalam situasi darurat.
9. Teladan bagi dunia Islam
Jamaah haji Indonesia yang mewakili 25 persen jamaah dunia diharapkan menjadi teladan dalam ketaatan, kedisiplinan, dan menjaga citra positif Indonesia di mata dunia.
BACA JUGA:Jelang Wukuf di Arafah, Dirjen PHU Hilman Latief Pastikan Kesiapan Tenda Jamaah Haji Indonesia
“PPIH Arab Saudi berkomitmen untuk memastikan seluruh poin ini ditindaklanjuti melalui koordinasi internal petugas maupun komunikasi langsung ke jamaah. Kami mohon dukungan penuh seluruh pihak,” ujar Muchlis Hanafi. (*)