Aturan Koper Jamaah Haji saat Pulang, Apa Saja yang Tak Boleh Dibawa?

Rabu 11-06-2025,20:03 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

"Koper besar akan diangkut sesuai kloter awal keberangkatan, disertai Surat Keterangan dari Daker PPIH. Sementara itu, koper kabin akan dibawa bersama penumpang lain di pesawat," jelas Dodo.

Hingga Rabu, 11 Juni 2025, tercatat sebanyak 204 jamaah wafat selama menjalankan ibadah haji.

BACA JUGA:Safari Wukuf Sukses, Dirjen Haji: Tahun Depan Semoga Pesertanya Bisa Berkurang

Sementara itu, pada hari yang sama, tujuh kloter jamaah haji Indonesia dijadwalkan pulang ke tanah air dari Arab Saudi:

1. Kloter 01 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 01)

2. Kloter 01 Embarkasi Lombok (LOP 01)

3. Kloter 01 Embarkasi Pondok Gede Jakarta (JKG 01)

4. Kloter 02 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 02)

5. Kloter 01 Embarkasi Surabaya (SUB 01)

6. Kloter 02 Embarkasi Surabaya (SUB 02)

7. Kloter 01 Embarkasi Jakarta (JKS 01)

(*)

Kategori :