MAKKAH, DISWAY— Menjelang jadwal kepulangan ke tanah air, jamaah haji Indonesia diimbau untuk lebih cermat dalam mengepak barang bawaan.
Petugas mengingatkan adanya ketentuan tegas mengenai barang-barang yang dilarang dimasukkan ke dalam koper bagasi demi kelancaran proses pemulangan.
BACA JUGA:Puluhan Jamaah Masih Dirawat Usai Puncak Haji, Mayoritas Alami Gangguan Jantung dan Paru-paru
"Ada ketentuan barang bawaan agar proses pemulangan berjalan dengan lancar," kata Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado di Kantor Daker Makkah, Rabu, 11 Juni 2025.
Dodo menyebutkan, koper yang dibawa oleh jamaah hanya dua jenis, yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg.
BACA JUGA:Aturan Bagasi Kepulangan Jamaah Haji: Maksimal 32 Kg, Tanpa Zamzam dan Powerbank
"Hanya dua koper ini yang boleh dilakukan bawa ke pesawat oleh jamaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat," kata Dodo.
Penimbangan koper besar akan dilakukan dua hari sebelum jadwal kepulangan jamaah ke Indonesia.
BACA JUGA:Pemulangan Jamaah Haji Dimulai 11 Juni, Berikut Daftar 7 Kloter yang Terbang Besok!
"Jadi jamaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai," pesan Dodo.
Dodo menegaskan, ada beberapa barang yang tidak diperbolehkan dibawa dalam koper besar, yaitu:
BACA JUGA:Jamaah Haji Bahagia Tuntaskan Armuzna, Nikmati Segala Sikon sebagai Sarana Kemabruran
- Air zam-zam dalam bentuk dan kemasan apa pun.
- Barang yang mengandung aerosol, gas, atau magnet.
- Senjata tajam atau mainan yang menggunakan baterai.
- Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
- Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000.
- Produk hewani, makanan berbau tajam, serta tanaman hidup dan hasilnya.
Koper Jamaah Wafat Diangkut ke Tanah Air
Dodo juga memastikan, barang bawaan jamaah yang wafat di tanah suci akan dikirim ke keluarga di tanah air.
Pengiriman koper tersebut menjadi tanggung jawab petugas kloter.
BACA JUGA:Puncak Haji 2025 Berjalan Lancar, Menag: Di Atas 95 Persen Sesuai Target