Fakta Mencengangkan! Ditemukan Bekas Kapas Alkohol dr. Aulia, Ada Tokoh Ingin Memecah Belah Dokter Anestesi?

Kamis 12-06-2025,07:10 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:Cara Tercepat Cek Penerima Bansos BPNT 2025 dari HP, Cuma Modal NIK KTP

Apalagi, kedua jenis pengumpulan dana baik dana BOP maupun dana DPJP, sama sekali tidak ada dasar surat dari Rektor maupun Direktur Rumah Sakit. "Sesuai keterangan dr. Anriyani ini semuanya didasarkan pada hanya didasarkan pada kesepakatan dan sesuai kebutuhan antar pelaku dilapangan," ujar Sholeh. 

Dengan itu M. Sholeh sebagai kuasa hukum percaya bahwa Majelis Hakim akan obyektif melihat fakta persidangan. "Walau saya mencurigai adanya sebuah rekayasa kasus yang didalangi  tokoh di Kemenkes untuk memecah belah dokter anestesi yang berasal dari sumber Kemenkes  dan sumber Kemendikti yang bekerja di RS Karyadi Semarang," tegasnya.

Apalagi, lanjutnya, semua saksi di persidangan mengaku tidak ada bulying,  pemerasan apalagi penipuan yang dilakukan bagian anestesi. "Dalam hal ini terdakwa dr, Taufik. Bahkan beberapa saksi memuji dr Taufik sebagai orang yang baik dan peduli pada PPDS," jelasnya. 

Terungkap juga bagaimana terdakwa Taufik merupakan ketua program studi yang bertanggung jawab. "Menurut saksi bahwa selama Pak Taufik sebagai Ketua Program Studi, selalu mengembalikan dana sisa, membuat flyer anti bullying, dan selalu memperingatkan PPDS untuk berahlak mulia. Bahkan dr Taufik  pada Agustus 2023 menghentikan tradisi BOP, jauh sebelum ada kasus almarhum dr Risma," ujarnya. 

Dalam persidangan ini juga terungkap bahwa banyak interaksi positif antara residen senior dengan juniornya khususnya menyangkut pengertian tinggi atas tugas berat masing-masing pihak. Hal ini yang sukar dimengerti oleh masyarakat lain diluar dunia pendidikan spesialis anestesi dan bedah. 

"Jadi saya yakin kesimpulan penyidik untuk mendakwa hal ini sebagai pemerasan, apalagi penipuan adalah sesuatu yang berlebihan dan sangat disesalkan sebagai sebuah upaya penegakkan hukum yang adil dan bermartabat. Seharusnya penyidik bisa lebih obyektif dan tidak mudah terpengaruh intervensi dari Kemenkes," tuturnya.

Kategori :