Fakta Mencengangkan! Ditemukan Bekas Kapas Alkohol dr. Aulia, Ada Tokoh Ingin Memecah Belah Dokter Anestesi?

Fakta Mencengangkan! Ditemukan Bekas Kapas Alkohol dr. Aulia, Ada Tokoh Ingin Memecah Belah Dokter Anestesi?

Pentingnya Temuan Kapas Sisa Kapas Alkohol dr. Aulia, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Ada Tokoh Ingin Memecah Belah Dokter Anestesi---Dok. Istimewa

 

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang perkara dugaan perundungan dan pemerasan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) menemukan fakta mencengangkan. Ditemukannya bekas kapas alkohol yang digunakan almarhum dr Aulia Risma.

Bukti itu menunjukkan dr Aulia memiliki kewaspadaan mencegah risiko infeksi, sehingga mematahkan adanya dugaan bunuh diri akibat perundungan. Di sisi lain, Penasehat Hukum Tiga Terdakwa menduga adanya tokoh Ingin Memecah Belah Dokter Anestesi di RS Karyadi Semarang dalam kasus tersebut. 

Kuasa Hukum Tiga Terdakwa M. Sholeh menceritakan jalannya persidangan yang digelar Rabu, 11 Juni 2025.

Dalam sidang tersebut empat orang saksi dihadirkan, yakni Akwal Sadida yang merupakan teman dekat almarhum dr Aulia Risma, dr. Novi Aktari Utami, dr. Zsa Zsa Maranani, dan dr. Andriani. "Banyak yang menarik disampaikan para saksi," paparnya.

BACA JUGA:Bayaran Patrick Kluivert Diantara 10 Pelatih Timnas Bergaji Tertinggi Tahun 2025, Carlo Ancelotti Kantongi Rp 176 Miliar

Menurutnya, salah satu yang menarik adalah tidak terjawab dua pertanyaan penting yang terhubung dengan peristiwa tewasnya dr. Aulia. Pertanyaan ini diajukan ke saksi Akwal.

Yakni, Apakah saksi pernah mengetahui bahwa di TKP almarhum ditemukan sisa ampul obat suntik rocoranium bekas digunakan almarhum dan apa saksi juga mengetahui bahwa dalam temuan di tempat kejadian ada sisa kapas alkohol yang digunakan almarhum.

"Bukti adanya sisa kapas alkohol inilah yang memberi petunjuk kuat bagi penyidik Polrestabes Semarang bahwa sebagai dokter dr. Aulia menyuntik dengan kewaspadaan tinggi untuk meminimalisir risiko infeksi. Sayangnya kedua pertanyaan ini dijawab tidak tahu oleh saksi, sehingga tidak dapat membantu membuka tabir gelap kasus ini," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Saksi lain adalah dr. Andriani Widya Ayu Kartika. Dia adalah dokter alumni UNDIP  tahun 2012 yang juga menyelesaikan pendidikan spesialis anestesinya di Undip pada 2022.

BACA JUGA:Erick Thohir Ambil Sikap Tegas! Timnas Indonesia Evaluasi Besar Songsong Round 4, Tiga Pemain Naturalisasi Baru Disiapkan

Saksi sejak Mei 2024 adalah bendahara Kelompok Staf Medik (KSM) Anestesi RS Karyadi. Berdasarkan keterangan dr. Andriani diketahui salah satu tugas Bendahara adalah mengumpulkan 4 persen dari remunerasi bulanan semua dokter anestesi RS Karyadi yang jumlahnya berkisar Rp50 juta hingga Rp60 juta setiap bulannya.  "Dana ini sebagai Kas dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) KSM Anestesi," paparnya.

Sholeh menegaskan, dari dr. Andriani diketahui dana ini digunakan untuk berbagai keperluan kebutuhan DPJP maupun kebutuhan KSM. Selama ini tidak ada masalah karena semua atas dasar kesepakatan dan keikhlasan bekerja. "Saksi juga menerangkan bahwa karena dana ini adalah dana yang dikumpulkan dari kerelaan hati semua dokter anestesi dan digunakan untuk kebaikan yang hakekatnya tidak ada masalah yang perlu dipersoalkan," ujarnya. 

Sholeh juga menjelaskan dr. Andriani juga memberikan kesaksian penting soal Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang dipersoalkan oleh penyidik kepolisian. "Dalam kesaksian itu, BOP ditarik dari mahasiswa peserta PPDS. Ini adalah biaya dari dan untuk digunakan peserta PPDS. BOP itu sudah lama ada. Bahkan, sebelum dr. Andriani masuk juga sudah ada, karena sifatnya dari residen untuk residen. Tidak ada dari dana BOP untuk pembayaran bagi senior atau untuk keperluan lain," paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads