"Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh," kata Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/06/2025).
Adapun empat pulau yang menjadi sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
BACA JUGA:Konflik Iran-Israel Memanas, Kemenperin Wanti-Wanti Industri Dalam Negeri
BACA JUGA:Teleponan 15 Menit, Prabowo dan Trump Bahas Apa? Mensesneg Buka Suara
Dengan adanya keputusan ini, Prasetyo meminta masyarakat tidak mempercayai isu liar mengenai polemik rebutan empat pulau itu.