MAKKAH, DISWAY- Bagi keluarga jamaah haji reguler yang wafat, kini tak perlu bingung soal perlindungan asuransi.
Kementerian Agama memastikan bahwa seluruh jamaah haji reguler yang meninggal, baik di Tanah Suci maupun di tanah air, akan mendapatkan manfaat asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Tiga Jamaah Haji Belum Kembali ke Kloter, PPIH Bentuk Tim Khusus untuk Pencarian Intensif
Bahkan, bagi yang mengalami kecelakaan atau cacat akibat insiden, skema perlindungan pun telah disiapkan secara rinci.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jamaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi.
BACA JUGA:74 Ribu Jamaah Haji Reguler Tiba di Tanah Air, Pemulangan dan Perjalanan ke Madinah Berjalan Lancar
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi di Makkah, Minggu, 23 Juni 2025.
Menurut Muchlis M Hanafi, ada empat skema pemberian asuransi.
Pertama, jamaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan.
BACA JUGA:Dua Kali Diterpa Ancaman Bom, Kemenag Harap Penerbangan Jamaah Haji Kembali Aman
“Jamaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” terang Muchlis M Hanafi.
Kedua, jamaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan.
Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
Ketiga, jamaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan.