Jamaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
BACA JUGA:Jamaah Dirawat di KKHI Masih Bisa ke Madinah, Asal Stabil: Waspadai Pneumonia dan Jantung
“Keempat, jamaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” sebut Muchlis M Hanafi.
Perlindungan dimulai sejak jamaah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara, hingga keluar dari asrama haji saat kembali ke tanah air.
Jika jamaah meninggal di rumah sakit rujukan setelah kembali dari ibadah haji, perlindungan tetap berlaku.
Bahkan, untuk yang masih dirawat di Arab Saudi melebihi masa kontrak, asuransi diperpanjang hingga Februari 2026.
BACA JUGA:18 Kloter Jamaah Haji Gelombang II Menuju Madinah Hari Ini
Tata Cara Klaim
Pengajuan klaim dilakukan melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau via email ke klaim-haji@jmasyariah.com.
Proses pembayaran klaim berlangsung maksimal lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui.
BACA JUGA:PPIH Madinah Siap Sambut Ribuan Jamaah Haji Gelombang Kedua dengan Layanan Maksimal
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening jamaah yang terdaftar.
Dokumen Klaim
Tiap kondisi—wafat di Arab Saudi, di pesawat, di Tanah Air, maupun cacat karena kecelakaan—memiliki daftar dokumen khusus, mulai dari surat kematian hingga resume medis dan database Siskohat.
BACA JUGA:Kata Wamenag soal Pesawat Jamaah Haji Diteror Bom
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan kelengkapan dokumen dan mengikuti prosedur agar proses klaim berjalan lancar.
Kejelasan hak asuransi ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi keluarga jamaah yang ditinggalkan. (*)