Tak hanya itu, di situs tersebut juga tercantum pula daftar pulau-pulau yang disewakan, antara lain Pulau Macan di Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), Pulau Joyo (Kepulauan Riau), dan Pulau Pangkil yang berjarak sekitar 95 kilometer dari Singapura.
Harga yang tercantum di situs bervariasi. Pulau Seliu, misalnya, ditawarkan seharga Rp 2 miliar.
BACA JUGA:Polri Mutasi 702 Personel, Promosi Jabatan Strategis dan Kapolres Polwan
BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025, Cair Rp750.000 untuk Ibu Hamil
Sementara, sejumlah pulau lainnya hanya diberi keterangan “Upon Request” atau harga berdasarkan permintaan.
Alex pun meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam.
Ia menegaskan, informasi di situs tersebut seharusnya mudah ditelusuri oleh aparat.
“Situs web itu tentu ada pemilik dan alamatnya. Tinggal dipanggil dan ditanyakan siapa yang mengorder pemasangan informasi penjualan ini,” ujar dia.
Sebagai pimpinan komisi yang membidangi urusan kelautan, wilayah pesisir, dan kepulauan, Alex menekankan bahwa informasi awal ini seharusnya cukup menjadi dasar untuk memulai proses hukum.
BACA JUGA:Banggar DPR RI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Hanya Capai 5,3 Persen, Bukan 7 Persen
“Jika masih terus berdebat soal regulasi, sepertinya ada upaya untuk mengaburkan informasi awal ini dalam labirin informasi yang makin gelap ke ujungnya hingga akhirnya menguap tak berbekas,” ucap politikus dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I itu.
Alex juga mengingatkan bahwa kasus serupa bukan kali ini saja terjadi.