Simak Tata Cara Cairkan Dana BSU 2025 Total Rp600.000 Lewat Website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Simak Tata Cara Cairkan Dana BSU 2025 Total Rp600.000 Lewat Website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BSU 2025 Batch 4 kapan cair? Berikut ini informasi mengenai link dan cara pengecekan status penerima secara real time.-BRI-BRI

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan segera mencairkan Bantuan Sumbsidi Upah (BSU) 2025 kepada pegawai swasta/buruh sebesar Rp600.000.

Pencairan BSU 2025 dilakukan pemerintah kepada pegawai swasta/buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Tak hanya pegawasi swasta/buruh, BSU 2025 juga dialokasikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Bansos Gagal Salur Terus Berkurang, Gus Ipul: 405 Ribu Lebih Sudah Cair

Di lain sisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pencairan BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Adapun besaran dana yang dialokasikan yakni sebesar Rp600.000 mencakup periode Juni-Juli, sehingga akan diberikan sekaligus.

Dana BSU 2025 ini akan ditransfer langsung ke rekening calon penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

Sedikit informasi, pencairan dana BSU 2025 telah lama dinanti-nantikan masyarakat Indonesia.

Rencananya dana tersebut akan disalurkan sebelum pekan kedua bulan Juni. Namun, hingga memasuki pekan terakhir, dana BSU tak kungjung disalurkan.

BACA JUGA:Saldo Dana Cair Rp200.000 dari Bansos BPNT Tahap 2 2025, Cek Nama Kamu Pakai NIK KTP Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Hal ini dikarenakan jumlah penerima yang mencapai belasan juta, sehingga pemerintah perlu melakukan verifikasi, validasi, dan finalisasi yang memakan waktu cukup lama.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan BSU diberikan secara merata kepada masyarakat penerima.

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

Supaya pekerja bisa menerima BSU, ada beberapa syarat dan kriteria yang perlu diketahui, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau bansos tunai pada tahun anggaran yang sama
  • Bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri

BACA JUGA:CEK Saldo Dana! Bansos PKH dan BPNT 2025 Mulai Cair, Ratusan Ribu KPM Masih Terkendala Rekening

Tata Cara Cairkan BSU 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads