Pramono juga bakal mengkaji terkait keringanan pajak bagi pengusaha tempat hiburan malam.
Adapun Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mengeluhkan tingginya pajak yang sebesar 40 persen.
BACA JUGA:Cara Jitu Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Tidak Melulu Pakai Sanksi
BACA JUGA:DPRD Tak Setuju Rencana Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta, Rentan Bocor!
"Jadi kami kaji ya," pungkas Pramono.