SERANG, DISWAY.ID -- Kabar bahagia datang untuk masyarakat Banten.
Pasalnya, Gubernur Andra Soni resmi memperpanjang program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
BACA JUGA:Penghapusan Tunggakan dan Pajak Kendaraan Dapat Kritikan, Apa Alasannya?
BACA JUGA:Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Disambut Baik, Apa Alasannya?
Kebijakan itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten (Kepgub) Nomor 286 tahun 2025, tentang Pembebasan Pokok dan/atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pembebasan pokok dan/atau denda pajak kendaraan tersebut dimulai 1 Juli dan berakhir pada 31 Oktober 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa perpanjangan program tersebut didasarkan pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendengar masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait perpanjangan penghapusan pokok dan/atau denda pajak kendaraan di wilayah Provinsi Banten.
BACA JUGA:Ada Dugaan Pungli di Samsat Selama Pemutihan PKB, Gubernur Andra Soni Angkat Bicara
BACA JUGA:Samsat Ciledug Diserbu Warga Tangerang di Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan
"Menjelang berakhirnya masa pemutihan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten, saya mendapatkan saran," ungkap Andra, Kamis, 26 Juni 2025.
"Masukan dan juga permohonan dari masyarakat terkait dengan perpanjangan masa untuk pemutihan," sambung politisi partai Gerindra itu.
Selain itu, tingginya antusiasme masyarakat dalam membayar pajak melalui program tersebut, serta melihat situasi ekonomi saat ini, turut menjadi faktor pendukung diperpanjangnya masa penghapusan pokok dan/atau denda pajak kendaraan bermotor.
"Kami Pemprov Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor dibawah tahun 2025 dan cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja," tegasnya.
Terakhir, Andra berharap, program tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak