Sudah 3 Kali Mangkir, Kenapa Kejagung Belum Jemput Paksa Jurist Tan?

Senin 30-06-2025,19:25 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tentu terus mengumpulkan informasi dan melakukan monitoring terhadap pergerakan (Jurist Tan)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.

Mantan Kajati Papua Barat itu mengatakan saat ini penyidik tengah memikirkan skema untuk memanggil Jurist Tan melalui Kedutaan.

"Penyidik akan mengambil langkah-langkah seperti langkah-langkah yang bersifat administratif. Misalnya, melakukan pemanggilan melalui kedutaan. Ini sedang dipikirkan skemanya," jelas dia.

BACA JUGA:Kejagung Buka Peluang Periksa Kembali Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

BACA JUGA:Kejagung Pantau Keberadaan Mantan Staff Nadiem Makarim, Jurist Tan Usai Mangkir 3 Kali Pemeriksaan

Jurist Tan Mangkir 3 Kali

Kejagung telah memanggil Jurist Tan sebanyak 3 kali. Namun, Jurist Tan tak menghadiri pemeriksaan tersebut.

Jurist Tan tidak hadir dalam pemeriksaan pada Selasa, 3 Juni, Rabu, 11 Juni, dan kembali mangkir pada Selasa, 17 Juni. 

Kuasa hukum Jurist menyampaikan alasan ketidakhadiran berkaitan dengan urusan pribadi dan keluarga.

Sementara itu, dua mantan staf khusus Mendikbudristek lainnya, Fiona Handayani dan Ibrahim Arief, telah memenuhi panggilan penyidik.

Fiona hadir dalam pemeriksaan pada Selasa, 10 Juni 2025 dan Jumat, 13 Juni 2025 sedangkan Ibrahim hadir dalam pemeriksaan ulang pada Kamis, 12 Juni 2025.

Kategori :