
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menghadirkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Jabar Banten (BJB) periode 2021 -2023.
Koordinator Masyarakat Anti Korupri (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan kejengkelannya atas tindakan KPK yang masih belum memanggil RK hingga hari ini.
"Ya saja jengkel sekali, kasus bang bjb ini menjadi malah stuck gtu, berhenti tidak ada perkembangan apa-apa padahal perkaranya mudah," ujar Boyamin saat dihubungi disway.id pada Selasa, 1 Juli 2025.
BACA JUGA:KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Khofifah Indar Parawansa, Setelah Mangkir Alasan Keperluan Keluarga
BACA JUGA:Jika Bobby Nasution Tak Diperiska dalam Dugaan Korupsi Jalan Sumut, MAKI Ancam Gugat KPK!
Menurut dia, pemanggilan Ridwan Kamil sebagai saksi cukup untuk dimintai keterangan, karena saat itu politisi partai Golkar itu berperan dalam mengawasi dalam kegiatan perbankan ini.
"Panggilannya sebagai saksi saja cukup loh, kenapa berbelit belit dan itu kan memang keharusan karena apapun mereka yang top kekuasaan yg harusnya mengawasi tapi kan diduga tidak mengawasi nah apa pertanggungjawabannya? atau laporannya seperti apa, itu harus dipanggil dimintai keterangan," tuturnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku belum menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ridwan Kamil.
"Kami akan sampaikan update-nya nanti jika sudah dijadwalkan fix-nya tanggal berapa tentu akan kami sampaikan ke masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas kerja-kerja KPK,” kata Budi dikutip Selasa, 1 Juli 2025.
Budi juga menerangkan pihaknya juga telah mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait dalam kasus korupsi ini.
BACA JUGA:Calon Masuk IPDN 2025? Ini Tes Fisik, Syarat, dan Tahapan Seleksinya
"Aset-aset itu telah diamankan dan sudah dibawa sebagaian ke KPK, dan tentu itu selain untuk pembuktian perkara juga menjadi langkah awal yang baik bagi asset recovery dalam perkara ini," imbuhnya.
Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, yakni Pengendali Agensi AM dan CKM KAD; Pengendali Agensi BSCA dan PT WSBE S; dan Pengendali PT CKSB dan PT CKMB RSJK.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.