KPK menduga uang tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
BACA JUGA:HUT Bhayangkara di Monas: 5.888 Personel Gabungan Amankan Rangkaian Acara
BACA JUGA:Wakapolri Segera Pensiun, Sosok Pengganti Komjen Ahmad Dofiri Segera Diumumkan
Mereka belum dilakukan penahanan, tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.